suku Monsang |
Nama Monsang berasal dari nama desa mereka sendiri, yaitu desa Mosang, yang diambil dari bahasa Meitei, sedangkan suku Monsang sendiri menyebut diri mereka adalah Sirti (selatan). Suku Monsang ini hidup sebagian besar berada di kabupaten Chandel, yang terdiri dari 5 desa, yaitu desa Liwachaning, Heibunglok, Liwa Sarei, Japhou dan Mosang Pantha. Bahasa Monsang sama dengan bahasa suku Anal. Mereka juga bisa menggunakan bahasa Meiteilon kalau berkomunikasi dengan suku Tangkhul, suku Maring, suku Thadou dan masyarakat lainnya. Mereka berhubungan secara teratur dengan masyarakat lain melalui kegiatan ekonomi di Pallel, Kakching, Chandel dan Imphal.
Pada awalnya suku Monsang ini adalah penganut kepercayaan animisme dan dinamisme, dan juga sebagian adalah penganut agama Hindu. Tetapi sejak tahun 1920, mereka meninggalkan kepercayaan lamanya dan berpindah memeluk agama Kristen.
Suku Monsang memiliki 2 klan, yaitu:
- klan Simpuwti
sub-klan/ marga: - Ngoruh
- Kiirii
- Thumhlii
- Ngoru-Hranglum
- Chahlii
- Eenhla Buwangjiir
- Serbum
- klan Rinheti
sub-klan/ marga: - Robin
- Wanglar
- Thesong
- Hongam
- Shongir
- Khartu
- Khartu Bungpi
gadis suku Monsang |
Suku Monsang adalah masyarakat demokrasi. Kepala Desa tidak turun-temurun, tetapi mereka dipilih oleh warga. Masa jabatan Kepala Desa memiliki periode tidak tetap. Kepala Desa memimpin desa selama masih dipercaya oleh warga desa. Kepala Desa dapat diberhentikan setiap saat, ketika penduduk desa itu tidak memiliki keyakinan kepada Kepala Desa atau karena sudah terlalu tua.
Pejabat Desa, (menurut Tugas dan Fungsi Otoritas Desa)
- Kepala Desa (Eruwng), di atas semua administrator
- Senapati, Pembantu Kepala Desa.
- Khulak, membantu Senapati
- Lulak,
- Mantri,
- Pakhanglak, pembimbing (yang belum menikah) laki-laki
- Ningolak, pembimbing (yang belum menikah) perempuan
- Chingsanglak, pemberi informasi tentang desa sekitarnya.
- Meitei Lambu, menanyakan & memverifikasi luar yang mengunjungi desa.
- Langching, memimpin desa dalam pekerjaan sosial atau pekerjaan masyarakat lainnya di desa.
- Wangkhera -
- Nahara -
- Selung -
- Yupaar - Pelaksana ritual Ekam
- Kerung - Pelaksana upacara lain
Setiap warga desa, marga, keluarga memiliki tanah yang dimiliki secara turun temurun dari nenek moyang mereka atau dari orangtua yang dikenal sebagai Lhenhiing. Tanah tidak mudah dipindahtangankan dari satu klan yang lain atau dari marga ke marga yang lain. Hal ini dapat diberikan atau diserahkan ke orang lain melalui 2 kondisi (syarat).
- Jika pemilik lahan tertentu tidak memiliki masalah laki-laki, maka dapat diberikan kepada putrinya atau diserahkan ke mertua untuk pernikahan putrinya.
- Jika pemilik lahan terlalu tua dan anggota keluarganya tidak tertarik pada budidaya jhum maka tanah dapat diberikan kepada sanak saudara terdekat atau dapat dijual kepada marga lain. Tanah tidak dapat dijual ke orang luar.
sumber:
- wikipedia
- e-pao.net: foto
- indianetzone.com: foto
- dan sumber lain
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar di bawah ini, Kami mohon maaf, apabila terdapat kekeliruan atau ada yang tidak sesuai dengan pendapat pembaca, sehubungan dengan sumber-sumber yang kami terima bisa saja memiliki kekeliruan.
Dengan senang hati kami menerima segala kritik maupun saran pembaca, demi peningkatan blog Proto Malayan.
Salam dan terimakasih,